Regulasi

Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, Bakamla Sungguminasa melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengawasan dan pengamanan wilayah perairan dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Berikut adalah regulasi utama yang menjadi dasar operasional Bakamla Sungguminasa dalam menjalankan tugasnya:

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Undang-undang ini mengatur tentang keselamatan pelayaran, pengawasan terhadap kapal, serta mekanisme penanganan kecelakaan di laut. Bakamla Sungguminasa bertanggung jawab untuk memastikan pelayaran di perairan Sungguminasa berjalan dengan aman, serta mengawasi kapal yang melintas.

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Regulasi ini mengatur pengelolaan wilayah laut Indonesia, mencakup perlindungan terhadap sumber daya alam laut dan pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas yang dapat merusak kelestarian laut. Bakamla Sungguminasa berperan dalam memastikan implementasi ketentuan ini di wilayah perairannya.

3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Walaupun berfokus pada penerbangan, undang-undang ini juga mencakup pengawasan terhadap pesawat yang melintas di wilayah perairan Indonesia. Koordinasi dengan Bakamla dalam hal pengawasan penerbangan di atas laut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keamanan wilayah.

4. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Wilayah Laut

Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan dan pengawasan terhadap wilayah laut Indonesia. Bakamla Sungguminasa bertugas untuk mengawasi segala bentuk aktivitas yang berlangsung di laut, termasuk transportasi laut, perikanan, dan eksploitasi sumber daya alam.

5. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Bakamla RI

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi, tugas, dan wewenang Bakamla Republik Indonesia, termasuk unit operasional di daerah seperti Bakamla Sungguminasa. Peraturan ini mengatur kegiatan pengawasan dan pengamanan yang dilakukan oleh Bakamla Sungguminasa.

6. Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Laut

Peraturan ini mengatur tentang pengawasan lalu lintas laut di Indonesia. Bakamla Sungguminasa menjalankan tugas pengawasan kapal-kapal yang melintas di wilayah perairan Sungguminasa, serta penindakan terhadap kapal yang melanggar ketentuan.

7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Penegakan Hukum di Laut

Peraturan ini mengatur tentang penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di laut, seperti illegal fishing, perusakan lingkungan, dan penyelundupan. Bakamla Sungguminasa memiliki peran penting dalam menangani kegiatan ilegal yang dapat mengancam keamanan laut dan sumber daya alam.

8. Peraturan Bakamla No. 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bakamla

Peraturan ini mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Bakamla, termasuk di Bakamla Sungguminasa. Dokumen ini memberikan pedoman mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan dan pengamanan laut.

9. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2015 tentang Gerakan Nasional Pengawasan Laut

Instruksi Presiden ini mengarahkan semua lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan laut secara nasional. Bakamla Sungguminasa berperan dalam mendukung gerakan ini melalui kegiatan patroli dan pengawasan di perairan Sungguminasa.

10. Protokol Internasional Terkait Keamanan Laut

Bakamla Sungguminasa juga mengikuti konvensi dan protokol internasional terkait keamanan maritim yang ditetapkan oleh organisasi internasional, seperti International Maritime Organization (IMO). Protokol ini bertujuan untuk menjaga standar internasional dalam keselamatan pelayaran dan keamanan laut.


Penegakan Hukum dan Pengawasan Laut
Bakamla Sungguminasa melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kapal-kapal dan aktivitas maritim yang berada di perairan Sungguminasa. Semua kegiatan pengawasan dan penindakan dilakukan berdasarkan regulasi ini untuk memastikan kedaulatan dan keamanan wilayah laut.