SOP

1. Tujuan:

Menjamin kelancaran operasional Bakamla Sungguminasa dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengamanan wilayah perairan Sungguminasa, memastikan keamanan laut, serta mendukung penegakan hukum di laut.

2. Ruang Lingkup:

SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan operasional Bakamla Sungguminasa, termasuk patroli laut, pengawasan kapal, penegakan hukum, koordinasi dengan instansi terkait, dan penanganan kejadian di laut.

3. Definisi:

  • Pengawasan Laut: Kegiatan pemantauan terhadap aktivitas di perairan Sungguminasa untuk mendeteksi dan mencegah ancaman atau pelanggaran hukum.
  • Pengamanan Laut: Tindakan yang dilakukan untuk menjaga keselamatan pelayaran dan mencegah kegiatan ilegal di laut.
  • Patroli Laut: Kegiatan rutin yang dilakukan untuk memastikan situasi perairan tetap aman dan terkendali.

4. Prosedur Operasional:

4.1 Patroli Laut
  • Jadwal Patroli: Patroli dilakukan setiap hari dengan jadwal yang telah disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan potensi ancaman di perairan Sungguminasa.
  • Rute Patroli: Rute patroli ditentukan berdasarkan informasi intelijen dan analisis daerah rawan gangguan, pelanggaran, atau kecelakaan laut.
  • Penggunaan Peralatan: Selama patroli, petugas harus menggunakan peralatan pengawasan seperti radar, sistem pemantauan satelit, AIS (Automatic Identification System), dan komunikasi radio untuk mendukung pengawasan yang efektif.
  • Laporan Patroli: Setelah patroli, petugas wajib membuat laporan yang mencakup temuan, kondisi di lapangan, dan tindak lanjut yang dilakukan.
4.2 Penanganan Kejadian di Laut
  • Pelaporan Kejadian: Semua kejadian di laut, seperti pelanggaran hukum, kecelakaan kapal, atau ancaman terhadap keselamatan laut, harus segera dilaporkan ke pusat komando Bakamla Sungguminasa.
  • Koordinasi dengan Instansi Terkait: Penanganan kejadian dilakukan bersama instansi terkait, seperti TNI AL, Polairud, dan SAR, untuk memastikan penanganan yang tepat dan efektif.
  • Tindak Lanjut: Setelah kejadian ditangani, tim Bakamla Sungguminasa harus membuat laporan evaluasi dan menindaklanjuti proses hukum atau tindakan perbaikan jika diperlukan.
4.3 Pengawasan Kapal
  • Pemeriksaan Kapal: Setiap kapal yang melintas di perairan Sungguminasa harus diperiksa untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau potensi ancaman keselamatan.
  • Prosedur Penahanan Kapal: Jika kapal terbukti melanggar hukum, Bakamla Sungguminasa dapat menahan kapal tersebut sementara waktu untuk investigasi lebih lanjut, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
4.4 Koordinasi dan Komunikasi
  • Pusat Komando: Semua kegiatan operasional, baik patroli maupun penanganan kejadian, harus dilaporkan secara rutin ke pusat komando Bakamla Sungguminasa.
  • Sistem Komunikasi: Semua petugas harus menggunakan sistem komunikasi yang aman dan efisien, seperti radio VHF atau sistem komunikasi berbasis satelit, untuk berkoordinasi dengan pusat komando dan instansi lain yang terlibat.

5. Tugas dan Tanggung Jawab

  • Komando Bakamla Sungguminasa: Bertanggung jawab atas perencanaan, koordinasi, dan evaluasi seluruh kegiatan operasional Bakamla Sungguminasa. Memastikan bahwa setiap tindakan sesuai dengan SOP dan kebijakan yang berlaku.
  • Petugas Patroli: Melaksanakan tugas patroli di perairan Sungguminasa, memantau situasi di lapangan, serta melakukan pemeriksaan kapal dan penindakan terhadap pelanggaran hukum.
  • Tim Penanganan Kejadian: Bertugas untuk merespons kejadian atau insiden di laut, bekerja sama dengan instansi terkait untuk penanganan yang cepat dan tepat, serta membuat laporan mengenai kejadian yang terjadi.

6. Pemantauan dan Evaluasi

  • Evaluasi Kinerja: Evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan SOP untuk memastikan efektivitas operasional dan meningkatkan kualitas pengawasan dan pengamanan laut.
  • Pengawasan Peralatan: Semua peralatan yang digunakan dalam pengawasan laut harus diperiksa secara rutin untuk memastikan ketersediaan dan keandalannya.

7. Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas

  • Pelatihan Rutin: Personel Bakamla Sungguminasa wajib mengikuti pelatihan berkala untuk meningkatkan keterampilan dalam pengawasan laut, penegakan hukum, dan penggunaan teknologi terkini dalam operasional.
  • Peningkatan Kapasitas: Program peningkatan kapasitas akan dilakukan untuk memastikan personel selalu siap menghadapi tantangan yang ada, serta dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan prosedur baru.

8. Dokumentasi dan Laporan

  • Dokumentasi Operasional: Semua kegiatan operasional, termasuk patroli dan penanganan kejadian, harus didokumentasikan dengan baik untuk tujuan evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
  • Laporan Kejadian: Setiap insiden atau pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Sungguminasa harus dilaporkan secara lengkap dan akurat, dengan dokumentasi pendukung yang diperlukan.